Tegur Kada yang Lambat Salurkan Anggaran BKBK Provinsi Jambi ke Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi sudah disalurkan ke 8 kabupaten/kota.
Selanjutnya setelah ditransfer dari rekening provinsi ke kabupaten, wajib selanjutnya disalurkan ke rekening desa. Jika tak disalurkan cepat Bupati dan Walikota bisa dapat teguran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Raden Najmi mengatakan, sebanyak 8 kabupaten/kota sudah tersalur tahap pertama sebanyak 30 persen.
Atau sebanyak Rp30 Juta dari total bantuan Rp 100 juta per desa.
"Dari provinsi sudah SP2D tersalur terhitung tanggal 21 Mei sudah salur 8 kabupaten. Kami pantau karena itu penyalurannya dari kas provinsi, dari kas daerah provinsi ke kas kabupaten/kota. Makanya Saya pantau supaya bisa disalurkan lagi ke rekening desa," ucap Raden.
Raden menyebut, kewajiban dinasnya mencairkan dari rekening kas daerah provinsi ke kas daerah kabupaten/kota. Dan selanjutnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota ketentuannya menyalurkan 7 hari kerja paling lambat sudah tersalur ke desa.
BACA JUGA:Pemberantasan Judi Online Harus Komprehensif
BACA JUGA:Regulasi Batu Bara Jadi Agenda Utama
"Kami terus memantau yang belum melaksanakan penyaluran tetap kami ingatkan, kalau tenggat pembatasan waktu yang diberikan tidak juga maka kami buat teguran ke Bupati dan Walikota," terangnya.
Untuk daerah yang sudah menyalurkan ke Pemerintah Desa, Raden menyebutkan seperti Muaro Jambi.
"Alhamdulillah untuk Muaro Jambi sudah kita salurkan ke desa dan Saya minta ke seluruh kepala desa kalau memang sudah terima segera dieksekusi dan dilaksanakan," ucap pria yang juga Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi ini.
Sedangkan, untuk sisa daerah yang belum tersalur ada 2 kabupaten yakni Tanjung Jabung Barat dan Kerinci karena ada kendala penempatan alokasi anggaran pada APBD perubahan. Namun sudah diperbaiki dan bisa segera disalurkan dalam waktu dekat.
"Dua daerah itu kendala sebelumnya mengenai penempatan penyaluran di APBD Perubahan itu sudah kami dorong untuk melakukan penyesuaian, dan Alhamdulillah itu sudah dilaksanakan semua," akunya.
Untuk sisa tahap dua 70 persen penyaluran akan ditargetkan dalam beberapa bulan kedepan. Yakni pada bulan Agustus atau paling lambat awal September.