Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Merangin, Satu Tersangka Perempuan
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang pria berinisial AA (37) warga Jalan Bangka Pasar SPA, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin menjadi korban penembakan orang tak dikenal (OTK).
Sebelumnya, warga desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin dihebohkan dengan penemuan korban yang diduga mengalami luka tembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (14/6) sekira pukul 18.30 WIB malam kemarin.
Korban ditemukan oleh paman korban dengan keadaan mengalami luka tembak di bagian punggungnya dengan kondisi masih hidup. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Delang, namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari informasi yang didapat, korban terakhir meninggalkan rumah pada Jumat (14/6) sekira pukul 14.00 WIB siang dan ditemukan di area perkebunan karet di Desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin pada hari yang sama.
BACA JUGA:Agresivitas Pemain Muda
BACA JUGA:Selalu Pas di Lidah Orang Indonesia
Saat ditemukan, barang-barang korban seperti sepeda motor, tas yang berisi surat-surat seperti BPKB dan handphone milik korban masih dalam kondisi lengkap.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan, tak sampai 1x24 jam tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penembakan tersebut. Para pelaku yakni PR alias Puput (37), S (40) dan C alias Can (27).
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku PR alias Puput (37) ini diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Poros SPC, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku Puput, ditemukan fakta bahwa pelaku Puput terlibat dalam kasus penembakan korban," ujarnya, Sabtu (15/6).
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari keterangan pelaku Puput, hingga setelahnya tim berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku yang masing-masing berinisial S (40) dan C alias CAN (27).
Pelaku S (40) dan C alias CAN ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Mujair, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
"Pelaku S (40) ditangkap pada saat setelah selesai melangsungkan akad nikah," beber Ruri.