Pembunuh Wanita Cantik Dalam Kamar Kost Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
DITANGKAP : Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuh wanita cantik dalam kamar kost di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pelaku pembunuhan Ina (20), wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yakni Doni Revano Putra (19).
Proses penangkapan pelaku pembunuhan ini pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu sekira pukul 04.00 WIB pagi, tepat satu minggu setelah kejadian, yakni 08 Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan, Doni merupakan pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan Ina meninggal dunia. “Pelaku diamankan oleh anggota di rumah ibu tirinya di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Indar menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Kotabaru dan Unit Jatanras Polresta Jambi di back up Unit Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku. Sampai pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Tim Gabungan mendapat info keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah ibu tirinya. “Mendapatkan info tersebut, kemudian Tim Gabungan langsung mengejar pelaku ke Koto Boyo dan disana pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku di bawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut. Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi tewasnya Fitri Hirlina atau Ina perempuan yang meninggal di kosan Pal V Kota Jambi pekan lalu setelah dianiaya oleh Doni (20) teman kencan singkat di aplikasi Michat lantaran kesal.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi menerangkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fitri bermula pada 08 Juni 2024 sekira 19:30 WIB rekan korban pulang ke kos-kosan Sinar Berkah setelah mencari makan diluar.
Sesampainya dikamar, korban langsung makan ayam geprek yang sebelumnya di beli, lalu korban meminta tolong ke temannya bernama Syarifa untuk dicarikan tamu karena korban butuh uang untuk pulang kampung. “Permintaan korban dipenuhi oleh temannya, melalui akun Michat yang dibuatnya sesaat itu,” ungkap Indar.
Korban mendapatkan tamu dengan tarif empat ratus ribu rupiah untuk satu jam. Beberapa saat kemudian pelaku datang naik motor dan menuju ke kamar kosan nomor 13. Kemudian di dalam kamar pelaku dengan korban melakukan hubungan sex dan setelah selesai pelaku membayar sebesar Rp 400 ribu sekira pukul 21.30 WIB. “Usai berhubungan intim, pelaku minta tambah main 1 kali lagi karena perjanjian selama 1 jam namun saat itu ditolak oleh korban. Korban mau main 1 kali lagi dengan syarat pelaku menambah uang Rp 100 ribu,” jelasnya.
Namun pelaku menolak permintaan korban sehingga terjadi cekcok dan adu mulut, lalu saat korban pergi ke kamar mandi pelaku mengikutinya dan memeluk korban dari belakang untuk memperkosanya.
Terjadilah perkelahian disana antara korban dan pelaku. Namun saat itu pelaku sempat terjatuh dan disana pelaku melihat ada pecahan keramik dan diambilnya hingga dipukulkan ke kepala korban.
Kemudian pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban tergeletak di kamar mandi, pelaku mengambil HP korban dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke mes karyawan tempat wisata Kampung Rajo.
Pelaku lalu pulang ke rumahnya dan mematikan handphone korban di rumahnya. Selanjutnya, pada Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB pelaku nongkrong bersama teman-temannya di tempat tongkrongannya. Disana handphone korban dihancurkan dengan palu, kartu sim korban sempat diaktifkan melalui handphone temannya untuk mengetahui keadaan korban. Setelah tahu korban meninggal, kartu sim tersebut dipatahkan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)