Akhiri Polemik, Pemkot Tetap Berupaya Akan Bayar Lahan SDN 212 Kota Jambi
GELAR AKSI: Wali murid siswa SDN 212 ketika menggelar aksi benerapa waktu lalu meminta agar pagar seng dibuka. --
“Tetap dibuka, dengan cara online,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.(*)