BNN Musnahkan 2,5 Hektare Lahan Ganja

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin pemusnahan lahan ganja--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare yang terletak pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.

"Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," kata Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Menurutnya, pemantauan tersebut mengarah pada proses penyelidikan di lapangan, di mana sekitar 24 ribu batang pohon ganja dengan berat sekitar 12 ribu kilogram ganja basah berhasil dimusnahkan. Tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki tinggi berkisar antara 100 cm hingga 300 cm, dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.

BACA JUGA:Keturunan Seks

BACA JUGA:Korsel Desak Rusia Hentikan Kerja Sama Militer Dengan Korut

Ruddi menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dilaksanakan sesuai dengan Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku penanaman ganja.

Pemusnahan lahan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema "Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar".

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Brigjen Pol. Ruddi dengan melibatkan kolaborasi dari Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan