Era Baru, Miliki 15 Kewenangan Khusus Sebagai DKJ

BUSANA: Sejumlah model memperagakan busana dengan corak khas Betawi pada peringatan HUT ke-497 Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024). FOTO : ANTARA FOTO/ FAKHRI HERMANSYAH/RWA.--

Menuju Era Baru Daerah Khusus Jakarta

Sabtu 22 Juni 2024, Jakarta berulang tahun ke-497. Dan, era baru telah menanti, yakni peralihan status dari ibu kota negara serta menyandang nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

---

TRANSFORMASI Jakarta tersebut terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.

Selain itu, perubahan terjadi karena adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengamanatkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah itu, perubahan status Jakarta tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yakni dari Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:Valerie Thomas dalam Romeo Ingkar Janji

BACA JUGA:UPDATA CUATA, BMKG Sebut Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berisiko Hujan Sedang-Lebat

Dewan Aglomerasi

Salah satu era baru Jakarta sebagai DKJ adalah pembentukan kawasan dan Dewan Aglomerasi. Berdasarkan UU 2/2024, kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya yang mencakup Kabupaten dan Kota Bogor; Kabupaten dan Kota Tangerang; Kabupaten dan Kota Bekasi; Kabupaten Cianjur; Kota Depok; Kota Tangerang; dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, strategi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang serta dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah kawasan aglomerasi, dan memuat fungsi maupun struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan.

Adapun dokumen perencanaan pembangunan dituangkan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemda kabupaten/kota di kawasan aglomerasi. Kemudian, dokumen rencana induk tersebut mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), dan kebijakan strategis pemerintah pusat maupun pemerintah DKJ.

Adanya kawasan aglomerasi tersebut menjadikan peran Jakarta makin strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan