Ombudsman Tetap Awasi Pemkot Sungai Penuh, Walikota Sebut 6 Dokter Spesialis yang Mau Bergabung di RSUD

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan satu Pemerintah Daerah sudah menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yakni, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah mempekerjakan kembali belasan Dokter Spesialis yang sempat dinonaktifkan di RSUD Mayjen A Thalib. Namun kenyataan di lapangan pihak Pemkot menyebut hanya 6 Dokter spesialis dari total 12 orang yang mau bergabung di RSUD milik Pemkot itu.

Tenaga kesehatan itu sebelumnya tak diperkenankan lagi karena peralihan status kepemilikan RSUD dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh tahun lalu. Belasan ASN itu dinonaktifkan berdasarkan surat Direktur RSUD.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi. 

"Beberapa pekan lalu sudah ada surat dari Walikota Sungai Penuh yang mengambil jalan tengah mempekerjakan kembali 12 dokter spesialis, itu dengan ketentuan pindah status kepegawaiannya dari Kabupaten ke Kota," jelas Saiful kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Kunker di Jambi, AHY Akan Konferensi Pers Terkait Mafia Tanah di Jambi

BACA JUGA:Dari 153 Ribu Pelajar, Terpilih 76 Pelajar sebagai Calon Paskibraka Tingkat Pusat untuk IKN 2024

Dengan demikian, permasalahan yang telah sampai di tingkat Ombudsman pusat itu dianggap rampung. Dan mulai diperkirakan sejak bulan Juni 2024.

"Pemkot menerima dokter yang mau pindah status. Hal itu dilakukan guna menghindari temuan-temuan pembayaran di kemudian hari," ucapnya.

Meski begitu, tegas Saiful, pihaknya akan mengawal pelaksanaan pelayanan publiknya di RSUD. 

"Segala tindakan lanjut terhadap pemerintah daerah itu wajib ditunaikan karena kalau tidak itu jadi database semua itu," akunya.

Salah satu dampak dari temuan LHP Ombudsman ini, Saiful tak memungkiri Direktur RSUD milik Pemkot Sungai Penuh itu kini telah diganti dengan pejabat baru.

Sementara, untuk LHP lainnya yang juga sudah disoroti pusat, yakni di Pemkab Bungo masih proses penyelesaian.

"Untuk Bungo secara resmi suratnya yang belum. Bungo yang masalah penerbitan SPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," terangnya.

Dengan tahapan itu, Saiful menyebut secara resmi masalah pelayanan publik di Bungo belum putus. 

Tag
Share