DPRD dan Bupati Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna

Anggota DPRD yang hadir saat paripurna--

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri Rapat Paripurna ke-3, Minggu (23/6) guna menyampaikan tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif pemerintah daerah.

Tiga rancangan Perda yang dibahas yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Selanjutnya Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Bupati Tanjab Barat bersama Ketua DPRD Tanjab Barat--

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada Minggu, 16 Juni 2024. Pemandangan umum tersebut mencakup saran, pendapat, dan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan pembentukan peraturan daerah ini.

BACA JUGA:Jamaah Haji Sarolangun Akan Pulang ke Tanah Air pada 16 Juli 2024

BACA JUGA:BPBD Tanjabbar Minta Warga Antisipasi Potensi Karhutla saat Musim Kemarau


Bupati bersama pimpinan DPRD Tanjab Barat--

"Setelah menyimak dan memahami pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang masing-masing disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem Berkarya, Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PDI-P, pada prinsipnya antara pemerintah dan DPRD telah terdapat pemikiran dan pemahaman yang sama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut," ujar Bupati.


Undangan yang hadir saat paripurna--

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan persetujuan terhadap ketiga Ranperda ini untuk dibahas dan ditindaklanjuti. Ia berharap proses pembahasannya dapat diteruskan ke tahap-tahap selanjutnya dengan selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua, para anggota DPRD, Pj. Sekda, asisten, staf ahli, para kepala OPD, serta Kabag.(*)

Tag
Share