Kompensasi Pemadaman Listrik Sumsel, Jambi, Bengkulu, Pelanggan Dapat Potongan Tagihan Bulanan

LISTRIK: Pekerja memasang jaringan listrik tegangan menengah beberapa waktu lalu. PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (UID S2JB) mengajukan sebanyak 2,1 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik untuk diberikan kompensa--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (UID S2JB) mengajukan sebanyak 2,1 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik untuk diberikan kompensasi.

General Manager PLN UID S2JB Adhi Herlambang saat diwawancarai di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menghitung besaran dan jumlah pelanggan PLN UID S2JB yang akan menerima kompensasi dampak pemadaman listrik yang diakibatkan gangguan transmisi SUTT 275 kV Lubuklinggau-Lahat pada 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Gangguan Sutet 275 kV Sudah Tertangani, Listrik Jambi Sudah Kembali Normal

BACA JUGA:Dampak Blackout Listrik di Jambi, Air Mati Pengusaha Rugi

"Untuk jumlah pelanggan yang masuk kompensasi diajukan ke pusat ini sebanyak 2,1 juta dari 4,3 juta pelanggan PLN S2JB," katanya.

Ia menjelaskan kompensasi yang diberikan PLN berupa pemotongan tagihan bulanan dengan besaran nilai yang bervariatif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019.

“Besaran kompensasi persentasenya sesuai dengan Peraturan Menteri, ada yang 100 persen ada yang 200 persen dst. Kompensasi diberikan untuk pelanggan yang mengalami pemadaman listrik minimal selama tujuh jam,” jelasnya.

Namun, pihaknya akan membayar kompensasi itu setelah selesai menginvestigasi penyebab terjadinya pemadaman listrik.

BACA JUGA:Ada Gngguan Transmisi SUTT 275 kV, Listrik di Jambi Padam Total

BACA JUGA:PLN Rampungkan Tiga Infrastruktur Topang Sistem Kelistrikan di IKN

"Dalam menginvestigasi penyebab pemadaman listrik ini kami menggandeng perusahaan konsultan multinasional McKindsey. Setelah investigasi ini selesai maka kami segera membayarkan kompensasi tersebut," kata Adhi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni mengatakan bagi pelanggan PLN yang merasa dirugikan karena  barang elektronik mereka rusak akibat dampak pemadam listrik itu dapat melaporkan hal tersebut melalui YLKI.

"Sejauh ini kami sudah menerima sebanyak 49 laporan yang masuk dengan dominasi kerugian merupakan barang elektronik. Namun, masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi agar pengajuan kompensasi diterima," kata dia.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan menggandeng perusahaan konsultan multinasional McKinsey menginvestasi penyebab pemadaman listrik di pulau Sumatera.

Tag
Share