DPR Diguncang Skandal Judi Online, PPATK Laporkan 82 Anggota Terlibat
Unggahan video berisi konten judi online dalam akun YouTube --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan 82 anggota DPR RI dalam aktivitas judi online atau daring.
Pernyataan tersebut disampaikan Pangeran Khairul Saleh di Kantor DPP PAN sebagaimana dikutip Jambi Ekspres melalui Anatra.
Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melaporkan temuan ini kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA:Kemenag Instruksikam ASN Untuk Berperan Aktif dalam Pencegahan Maraknya Judi Online
BACA JUGA:Dari Pejabat Hingga Rakyat Terlibat Praktek Judi Online, Polresta Razia HP Anggota
"MKD nanti akan memproses yang terlibat 82 orang ini setelah mendapat laporan dari PPATK," ujarnya.
Pangeran Khairul Saleh juga menegaskan bahwa MKD DPR RI telah aktif berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan ini dan akan mengambil sikap sesuai prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, Pangeran Khairul Saleh tidak mengungkapkan secara spesifik siapa saja anggota DPR yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kapolda Tegaskan Akan Beri Sanksi pada Anggotanya yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Polda Jambi Blokir 170 Situs Judi Online
Dia menekankan bahwa praktik perjudian merupakan "penyakit masyarakat" dan mencerminkan seriusnya jika anggota dewan terlibat dalam aktivitas semacam itu.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPR RI masih menunggu pemberitahuan resmi dari PPATK mengenai daftar lengkap anggota dewan yang terlibat.
Sebelumnya, PPATK telah menginformasikan bahwa lebih dari 63.000 transaksi terkait judi online dilakukan di lingkungan DPR dan DPRD, dengan total nominal mencapai hampir Rp25 miliar.
BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Kemenag Serukan Edukasi Mendalam bagi Calon Pengantin
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Tutup Pembelian To Up Game
Berita ini menyoroti pentingnya penegakan aturan dan etika di lingkungan legislatif, dengan penanganan kasus yang akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di DPR. (*)