Kemenag Instruksikam ASN Untuk Berperan Aktif dalam Pencegahan Maraknya Judi Online

Menag Yaqut Cholil Qoumas--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah serius dalam menanggapi maraknya perjudian online.

Mengikuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh ASN Kemenag untuk berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan 26 Juni 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, serta Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
"Sesuaikan arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika ada ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Sanksinya tegas," tambahnya.
Suyitno menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.
"Surat Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," jelas Suyitno.
Suyitno meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing.
"Seluruh ASN Kementerian Agama diharapkan membantu mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Suyitno.
Para guru diminta untuk melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan, sementara dosen memiliki tanggung jawab sosialisasi di kampus. Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakat mereka.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tutup Suyitno. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan