Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
JAKARTA- Kuasa Hukum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Anwar Rachman mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp 507 miliar pun pupus," katanya pada Rabu (18/12).
Menurut Anwar tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terkait pemecatannta terjawab sudah.
Anwar mengatakan pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus, yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," katanya.
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) dari Keanggotaan PKB karena Ghufron dianggap telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB, yakni melanggar disiplin partai.
Anwar menjelaskan, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal partai politik yang diatur dalam AD/ART, yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar. (gwb)