Dengan 20% DBH Sawit, 183.675 Pekerja Bisa Terlindungi
RAKOR : Saat pelaksanaan rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlangsung di Yello Hotel Jambi--
JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi menginisiasi rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Yello Hotel Jambi pada Selasa (15/11/2023) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama dan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Selain itu ada juga pemateri Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPKPD Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi. Adapun peserta dalam rapat tersebut berasal dari Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Kepala Cabang BPJS Jambi, Muara Bungo dan jajaran Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan di Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama dalam penyampaian materinya menyebutkan, penting adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, apalagi hal itu ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 91 Tahun 2023. Peraturan tersebut berbunyi bahwa perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial sebesar 20% dari DBH. “Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp 16.800,” jelasnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja, berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 upah yang dilaporkan, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp 174 juta dan jaminan kembali bekerja. Manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp 42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.
Apabila 20% anggaran untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan kementerian keuangan dialokasikan penuh untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, maka sebanyak 183.675 tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Provinsi Jambi bisa tercover. Dan apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrim di Provinsi Jambi. (kar)