Belum Gajian Sejak Mei, Guru PPPK SMA dan SMK se-Provinsi Jambi Keluhkan Kebijakan Pemprov Jambi

Gubernur Jambi Al Haris saat menyerahkan SK PPPK Pemprov Jambi pada Selasa, 7 Mei 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam P3K guru SMA dan SMK se-Provinsi Jambi mengungkapkan kegelisahan mereka terkait keterlambatan pencairan gaji yang telah mempengaruhi stabilitas keuangan mereka.

Keluhan ini mewakili perasaan sejumlah besar guru yang merasa terdampak oleh kebijakan administratif yang lamban.

BACA JUGA:Terkait Keterlambatan Pembayaran Gaji 1.685 Guru PPPK SMA/SMK, Ini Alasan Disdik Provinsi Jambi

BACA JUGA:Tunggu RPP ASN, Seleksi PPPK dan CASN Pemkab Tanjabtim Belum Jelas Jadwalnya
Salah seorang guru PPPK SMA yang enggan disebutkan namanya mengatakan, permasalahan ini bermula dari keterlambatan penerbitan Surat Keputusan TMT pada bulan Maret 2024, yang baru dibagikan pada bulan Mei.

Proses pengumpulan berkas untuk Surat Perintah Tugas (SPMT) juga memakan waktu hingga satu bulan, yang mana tanpa itu mereka tidak dapat memperoleh hak gaji mereka.
Menyusul ini, para guru diberi batas waktu hingga pertengahan Juni untuk menyelesaikan pengurusan berkas gaji mereka.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Buka 2.488 Formasi PPPK

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Kota Jambi Tertutup Untuk Pelamar Umum, Begini Penjelasannya

Namun, hingga saat ini, gaji mereka belum dicairkan, sesuai konfirmasi dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan