PMD Minta Desa dan Kelurahan Update Informasi

SAROLANGUN – Data Profil desa dan Kelurahan se-Kabupaten Sarolangun, saat ini diperlukan update data terbaru sehingga informasi desa dan kelurahan bisa aktual dan diperbaharui untuk informasi capaian pembangunan desa. Pemkab Sarolangun mengharapkan,agar seluruh Desa dan Kelurahan bisa mengupdate profilnya masing-masing.

Kabid Ketahanan Masyarakat, Dinas PMD Sarolangun, Muhammad Adhim mengatakan, bahwa informasi update profil desa dan kelurahan ini sangat penting karena informasi terhadap capaian pembangunan desa dan kelurahan baik yang menggunakan dana APBN, APBD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten maupun APBDes.

”Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan adalah untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral,” katanya.

Disampaikannya, data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi swasembada. Dan menurutnya, Profil desa dan kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.

”Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Selain itu, hal itu juga diperlukan sebagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan  dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

”Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu,” ujarnya.

Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

”Potensi desa dan kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (hnd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan