Perlu Ada Revolusi Penyelenggaraan Haji

Dokumentasi - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas Haji DPR Abdul Muhaimin Iskandar. (ANTARA/HO-DPR RI)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan perlu adanya revolusi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar menjadi lebih baik.

"Kebutuhan jamaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Muhaimin merujuk pada hasil temuan Timwas Haji DPR saat meninjau penyelenggaraan ibadah haji 2024 ke Arab Saudi.

Menurut dia, lima masalah krusial penyelenggaraan ibadah haji 2024 ialah buruknya layanan dasar, alokasi kuota tambahan jamaah haji yang diduga menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai maktab, ketersediaan MCK (mandi, cuci, kakus), hingga kenaikan ongkos haji.

BACA JUGA:Pertarungan Lina Tengah

BACA JUGA:Perayaan Tradisional yang Kaya Nilai Sejarah dan Budaya

Dia mengatakan bahwa masalah penempatan tenda yang tak sesuai dengan maktab menyebabkan kelebihan muatan dan jamaah terlantar.

"Bahkan ditemukan fakta bahwa ada tenda yang normalnya hanya mampu menampung 80 orang jemaah dipaksa menampung 120 orang jamaah. Ini mengakibatkan banyak jamaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir," tuturnya.

Selain itu, masalah toilet untuk jamaah haji yang minim menyebabkan antrean panjang, bahkan memaksa jamaah buang hajat di luar toilet.

Timwas Haji DPR juga menemukan fakta pengalihan separuh kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus sehingga dinilai menyalahi aturan.

"Ada kurang lebih 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus. Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantre haji," katanya.

Dia menambahkan Timwas Haji DPR RI juga menyoroti soal peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahunnya, yang pada tahun 2024 besaran BPIH tercatat mencapai Rp93,4 juta.

"Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 60 persen atau sekitar Rp54,05 juta, sedangkan 40 persen atau Rp37,4 juta sisanya akan dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.

Tag
Share