Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan Tongklang Ko Apex Ditahan di Polda Jambi
EKSPOSE : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan perkembangan kasus Ko Apek dengan menetapkan dua tersangka baru yang ditahan di Polda Jambi --
Menurutnya, tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan oleh dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
"Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte," katanya.
Andri menyampaikan, dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani.
"Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani. Ini akan kita dalami," sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam kasus ini ada pemalsuan. "Kami bisa membuktikan bahwa disitu ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu," ungkap Andri. (*)