SRC Rayakan HUT ke-16 dengan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

SIMBOLIS : Penyerahan santunan secara simbolis kepada salah satu ahli waris yang merupakan karyawan SRC--

JAMBI - Dalam rangka merayakan HUT ke-16 Sampoerna Retail Community (SRC) menggelar sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua Paguyuban SRC Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjabar, dan Tanjabtim. Acara ini diselenggarakan bersama PT. Samporna Area Jambi yang berlangsung pada Sabtu (7/7) di kantor Samporena Area Jambi yang dihadiri oleh Manager Ritel Area Jambi, Agus Winarto.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada anggota SRC agar turut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam acara tersebut, 52 anggota SRC hadir dan langsung mendaftarkan diri dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi AYO SRC pada menu Pojok Untung.

Untuk diketahui SRC (Sampoerna Retail Community) adalah jaringan toko kelontong masa kini yang bergabung dalam program kemitraan, pembinaan dan pendampingan dari PT Sampoerna.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyatakan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan anggota SRC dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. "Dalam kegiatan ini juga dilakukan simbolis penyerahan santunan JKM kepada ketua Paguyubang SRC dan Anggota SRC Kota Jambi, Batang Hari, Muaro Jambi dan Kualatungkal," sebut Seto.

Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya SRC untuk terus mendukung anggotanya dalam mendapatkan manfaat yang lebih luas dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Perayaan HUT ke-16 ini menjadi momentum penting bagi SRC untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi anggotanya.

Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Hal itu juga disosialisasikan dalam kegiatan perayaan HUT ke-16 SCR. (*)

Tag
Share