Ganti Rugi Lahan SDN 212, Pemilik Minta Rp 100 Juta per Tumbuk dan Tidak Buka Pagar Sebelum Dibayar

Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan --

"Diukur ulang sudah, makanya tahu, tidak sepenuhnya sertifikat yang digugat itu ditempati SD, sebagian ada belum bersertifikat," katanya. 

Fahmi mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan kuasa hukum, pihaknya ingin tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan MA. 

"Kalau sita aset tidak mungkin dilakukan, karena barang milik negara, tidak boleh ada sita untuk barang milik negara, sekolah kan barang milik negara," pungkasnya. (*)

Tag
Share