Usai Tabrak Dua Wanita Muda Tewas di Simpang Rimbo, Pengemudi Truk Fuso Serahkan Diri ke Polisi
LAKA MAUT : Truk Fuso yang melindas dua wanita di Simpang Rimbo telah diamankan dan pengemudi truk telah menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi. Kecelakaan antara satu unit mobil Truk Hino Fuso dengan satu unit sepeda motor Honda Vario ini terjadi pada Senin (8/7) sekira pukul 20.00 WIB.
Lakalantas maut ini terjadi di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tepatnya di dekat premium plafon Simpang Rimbo.
Identitas pengendara sepeda motor Honda Vario yakni Eka Putri (24) dan penumpangnya bernama Isna Sabila (24).
BACA JUGA:Mobnas Ditumpangi Istri Walikota Sungai Penuh Kecelakaan, Satu Orang Meninggal Dunia
Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan untuk pengemudi truk Hino Fuso berinisial DS.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, kejadian bermula saat kedua kendaraan datang dari arah yang sama yakni dari arah Gapura batas Kota-Muaro Jambi hendak ke arah Simpang Rimbo.
“Sesampainya di TKP, mobil truk Hino Fuso mengalami mati mesin sehingga berjalan mundur dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang berada tepat di belakang truk tersebut,” ungkapnya, Selasa (9/7) kemarin.
Disampaikan Aulia, pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Vario yakni Eka (24) dan Isna (24) meninggal dunia di lokasi kejadian dan pengemudi melarikan diri setelah kejadian.
BACA JUGA:Penyebab Kemacetan dan Kecelakaan Lobang Dalam dan Tergenang di Jalan Pattimura
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi, Empat Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
“Pengemudi truk melarikan diri setelah kejadian tadi malam, tapi tadi pagi sudah menyerahkan diri ke Kantor Satlantas Polresta Jambi,” terangnya.
Pada saat kejadian, kondisi jalan adalah lurus tanjakan beraspal dan terdapat marka jalan serta dekat dengan area pertokoan di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut kerugian materil yang ditimbulkan yakni sebesar Rp 1 juta.