KPU Berencana Buka Kembali Pendaftaran Cakada Jalur Independen
Anggota KPU RI Idham Holik--
Berbeda dengan calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei akan tetap menjalani tahapan selama 126 hari.
Perbedaan lainnya, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu punya waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU.
Sedangkan pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari untuk memenuhi persyaratan yang sama.
Dari sisi KPU, pihaknya mempunyai waktu 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu.
Namun untuk kali ini mereka hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi tersebut.
Idham menambahkan bahwa simulasi untuk membuka kembali pendaftaran calon independen masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, sebelum resmi ditetapkan menjadi kebijakan dan kepastian jadwal. (gwb)