KPU Siap Adaptasi Aturan Pemilu yang Sering Berubah

Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI--

Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.

Terkait dengan putusan MA itu, kata dia, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.

Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan