Kamis, 19 Sep 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
KPK Catat 13.493 Caleg Terpilih Laporkan LHKPN
Reporter:
|
Editor:
Jurnal
|
Jumat , 19 Jul 2024 - 20:47
kpk catat 13.493 caleg terpilih laporkan lhkpn jakarta-komisi pemberantasan korupsi (kpk) mencatat sebanyak 13.493 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn). "sampai dengan tanggal 15 juli 2024, dari data yang diberikan oleh komisi pemilihan umum (kpu), ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor lhkpn, dari total 20.462 calon terpilih," kata juru bicara kpk tessa mahardika saat dikonfirmasi di jakarta, kamis. kpk mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan lhkpn sesuai dengan peraturan kpu nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. "calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, kpu, kpu provinsi dan kpu kabupaten atau kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ujar tessa. dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan lhkpn adalah 21 hari sebelum pelantikan. sebelumnya, anggota komisi pemilihan umum ri idham holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil pemilu 2024 yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) kepada komisi pemberantasan korupsi terancam tidak dilantik. "ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar idham saat dihubungi dari jakarta, rabu (17/7). aturan itu tertuang pada pasal 52 peraturan kpu (pkpu) nomor 6 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. sebelumnya, kpu telah menerbitkan surat edaran nomor 1262/pl.01.9-sdfd/05/2024 ihwal pelaporan lhkpn dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari kpk. tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada kpu di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan lhkpn dan surat pernyataan kepada kpu provinsi atau kabupaten/kota. dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka kpu tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. berikut isi pasal 52 pkpu nomor 6 tahun 2024: (1) sebelum disampaikan calon terpilih anggota dpr, anggota dpd, anggota dprd provinsi, dan anggota dprd kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan. (3) dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (ant)
1
2
»
Tag
# caleg laporkan lhkpn
# kpu provinsi dan kpu kabupaten
# idham holik
# komisi pemberantasan korupsi
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 20 Juli 2024
Berita Terkini
Sebelas Ribu Mahasiswa Ikuti Kampus Mengajar untuk Kuatkan Literasi
Pendidikan
2 jam
Lapisan Ozon Kian Tipis
Berita Utama
2 jam
Polda Jambi Turunkan Tim K-9
Berita Utama
2 jam
Kasus Korupsi Dana PKK yang Menyeret Isteri Mantan Pj Bupati Tebo Terus Bergulir
Terkini
2 jam
1.220 Pelamar CPNS Tanjabtim Lulus Administrasi, 173 Dinyatakan TMS
Terkini
2 jam
Berita Terpopuler
TERBARU! Muhaimin Umumkan Susunan Pengurus DPP PKB 2024-2029, Berikut Susunan Selengkapnya
Terkini
12 jam
Seleksi Administrasi Diumumkan, CPNS Kota Jambi Diberikan Tiga Hari Waktu Sanggah
Terkini
2 jam
Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI ke-76
Metropolis
3 jam
VIRAL! Pernikahan Tak Biasa, Pria di Muratara Menikahi Dua Wanita Sekaligus
Terkini
18 jam
1.220 Pelamar CPNS Tanjabtim Lulus Administrasi, 173 Dinyatakan TMS
Terkini
2 jam
Berita Pilihan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
2 minggu
Cek Data Penerima, Penyaluran Beasiswa Dumesake Bergeser September
Metropolis
3 minggu
Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan
Buser
3 minggu
Bawaslu Mitigasi Potensi Pelanggaran Terkait Tindak Pidana Pada Pilkada Jambi 2024
Politik
3 minggu
Masih Sepi, Pelamar CPNS Pemkot Jambi Baru 50 Pendaftar
Metropolis
3 minggu