Evaluasi Kinerja BPR Semester I Tahun 2024
Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan OJK Pusat Sotarduga Napitupulu saat paparan mengenai Ketentuan Terbaru Tahun 2024--
Oleh Kantor OJK Provinsi Jambi dan Ketentuan Terbaru Tahun 2024
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, mengundang seluruh BPR se-Provinsi Jambi, dalam rangka Evaluasi Kinerja BPR se-Provinsi Jambi. Pada kesempatan yang sama sekaligus Sosialisasi Ketentuan Terbaru tahun 2024, yang bertempat di Aston Hotel Jambi. Kegiatan ini dibuka Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, dan dihadiri narasumber Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan OJK Pusat Sotarduga Napitupulu, Kepala Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansah dan Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi 1 Andi Miftachul Huda, turut hadir Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, dan Pejabat Eksekutif BPR.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Nugraha dalam sambutannya mengatakan, tantangan BPR saat ini sangat berat, yakni tantangan eksternal dan eksternal. "Tantangan eksternal itu antara lain kondisi perekonomian global yang belum menentu, tingkat inflasi di negara maju yg masih cukup tinggi dan hasil pemilu di USA yang tentu saja akan berdampak terhadap perekonomian nasional baik langsung maupun tidak langsung," katanya, Selasa (23/4) kemarin.
Sedangkan tantangan internal yang dihadapi BPR diantaranya keterbatasan teknologi dan SDM yang dimiliki BPR. Pihaknya pun tidak dapat berdiam diri dan terus berupaya menggali serta membantu agar industri BPR dapat maju kedepannya. "Roadmap pembangunan BPR terdapat 4 pilar, yakni penguatan struktur daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR/BPRS, serta pengaturan perizinan dan pengawasan. Evaluasi kinerja BPR ini merupakan capaian semester I dan mengetahui perkembangan kinerja BPR di Provinsi Jambi," jelasnya.
OJK pun telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai BPR dan BPRS yaitu POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan bulan April 2024. "Melalui kegiatan evaluasi kinerja ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan kegiatan usaha BPR. Semoga di tahun 2024, BPR yang ada di Provinsi Jambi dapat meningkatkan kinerjanya, dan menjalankan usahanya sesuai prinsip kehati-hatian. Upaya peningkatan kinerja akan lebih efektif apabila diikuti dengan perubahan paradigma kita semua untuk meningkatkan inovasi, efisiensi, daya saing dan penerapan Good Corporate Governance (GCG, red)," paparnya.
Sementara, Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan OJK Pusat, Sotarduga Napitupulu menambahkan, utamanya POJK terbaru tahun 2024 adalah untuk penguatan industri, yang memberikan penguatan seluas-luasnya khususnya BPR untuk memperkuat masalah permodalan, kerjasama teknologi dan SDM, agar industri tersebut semakin mampu bersaing. “Kemudian kita juga memberikan kesempatan kepada terhadap kondisi yang dihadapi, seperti kondisi daerah dan BPR, supaya jangan hanya berbicara tentang hitam putihnya aturan, tapi juga lihat juga dinamika lokal,” tegasnya.
Selama ini permasalahan yang dihadapi BPR pun selalu disupport OJK, contohnya permasalahan permodalan pihaknya telah mendorong para pemegang saham untuk menambah modal, dorong untuk merger dan mencarikan investor strategis, agar permodalan di BPR semakin kuat. "Sedangkan di sisi SDM, OJK telah mendorong dan membuat aturan terkait kerjasama antara BPR dan perusahaan teknologi (financial technology), agar mereka bisa saling berkolaborasi," tandasnya. (*)