Pemkot Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina --

Targetkan PBB Capai Rp 34 Miliar

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menargetkan penerimaan sebesar Rp 34 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, dari target tersebut, diharapkan 20 persennya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar sosialisasi ke masyarakat. 

"Kami mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, Minggu (25/7/2024).

Kata Nella, dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.

BACA JUGA:Simbol Kecantikan, Tampilkan Sisi Feminin

BACA JUGA:Klaim Pekerjaan 72,65 Persen Pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi

"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.

Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat yang selama ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakukan pembayaran PBB.

"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai," katanya.

Nella mengatakan bahwa kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi. 

Pada Mei 2024 kemarin, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat. 

Berikut adalah rincian per kecamatan: Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar SPPT; Kecamatan Palmerah: 31.246 lembar SPPT; Kecamatan Kota Baru: 26.546 lembar SPPT; Kecamatan Jelutung: 14.627 lembar SPPT; Kecamatan Telanaipura: 14.614 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Timur: 14.463 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Selatan: 13.137 lembar SPPT; Kecamatan Danau Sipin 8.105 lembar SPPT; Kecamatan Pasar Jambi: 4.532 lembar SPPT; Kecamatan Pelayangan: 2.305 lembar SPPT; Kecamatan Danau Teluk: 2.129 lembar SPPT.

"Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari Rp 34 miliar rupiah," kata Nella

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan