Hindari Klinik Murah untuk Prosedur Sedot Lemak, Pastikan Standar Kualifikasi

Ilustrasi - Proses sedot lemak di NOVI’S Dermatology Bekasi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (PERAPI) mengingatkan masyarakat untuk memastikan dokter yang melakukan prosedur sedot lemak (liposuction) memiliki kualifikasi yang tepat.

Ketua PERAPI Jabodetabek, dr. Qori Haly, SpBP-RE, menjelaskan bahwa dokter yang kompeten dalam bidang bedah estetika harus terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat disarankan untuk memverifikasi kualifikasi dokter melalui situs resmi KKI.

BACA JUGA:Whipple Surgery, Solusi Terbaik untuk Kanker Pankreas yang Terlokalisasi

BACA JUGA:Vaksin HPV untuk Pria Dapat Mengurangi Risiko Kanker Serviks pada Pasangannya
"Untuk memastikan dokter memiliki kompetensi, kunjungi situs web KKI, pilih 'Cek Dokter,' dan masukkan nama dokter yang bersangkutan. Situs tersebut akan menampilkan informasi mengenai kualifikasi dan spesialisasi dokter," ujar Qory sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Anatara.
Selain itu, masyarakat diminta untuk memeriksa sertifikat kompetensi dokter yang akan melakukan sedot lemak.

BACA JUGA:8 Risiko Kesehatan yang Mengintai dari Penggunaan Kipas Angin Saat Tidur

BACA JUGA:Pentingnya Memilih Produk Perawatan Anak yang Alami

Dokter spesialis yang memiliki sertifikasi tambahan di bidang estetika diperbolehkan melakukan prosedur ini, namun dokter tanpa sertifikasi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Dr. Qori juga menekankan pentingnya konsultasi sebelum menjalani prosedur, dengan menyarankan untuk berdiskusi terlebih dahulu mengenai prosedur, risiko, dan hasil yang diharapkan.

BACA JUGA:Vaksin Dengue, Jadi Solusi Terbaru untuk Menghindari Demam Berdarah Parah

BACA JUGA:Kelumpuhan TBC Tulang dan Polio, Ini Perbedaan dan Pencegahannya

Ia mengingatkan agar tidak terbuai oleh klinik yang menawarkan harga diskon, karena hanya rumah sakit atau klinik utama yang memenuhi standar yang diperbolehkan melakukan prosedur ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan