Perusahaan Ingkari Kesepakatan Bayar Ganti Rugi Kerusakan Rumah Nenek Hafsah
Pjs Gubernur Provinsi Jambi H. Sudirman --
Pemprov Sebut sudah Optimal Bantu Fasilitasi
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan sudah optimal memfasilitasi permintaan nenek Hafsah dengan perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Polemik itu terus jadi perbincangan hangat di media sosial, apalagi ada aksi unjuk rasa pihak keluarga pada (5/8/2024).
Pemprov menjelaskan kedudukannya membantu pemkot Jambi untuk memfasilitasi. Dan telah dihasilkan adanya tali asih perusahaan terhadap kerusakan rumah nenek Hafsah, hanya saja perusahaan masih ingkar.
Itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi Sudirman.
"Sudah berkali-kali kami (pemprov) fasilitasi, sampai pada akhirnya 1 Juli terjadi titik temu. Bahwa pihak perusahaan siap memberikan tali asih sebesar Rp 600 juta kepada pihak nenek Hafsah," jelas Sekda.
BACA JUGA:Jambi Ekspor Pinang ke Iran
BACA JUGA:Kumpulkan Rp 300 Juta Hasil Kerja Tim Optimalisasi Pajak BPPRD Kota Jambi Hari Pertama
Mekanismenya, dengan akta notaris sehingga tak ada lagi permasalahan antara kedua belah pihak. Dan akan dibayarkan di hadapan pak Gubernur, ibu Pj Walikota termasuk para pihak dihadirkan. "Ternyata sampai 31 Juli pihak perusahaan ingkar, tak memenuhi yang disepakati," kata Sekda (6/8/2024) kepada Jambi Ekspres.
Sekda menerangkan, kesepakatan harus dibayar oleh perusahaan sendiri pada 15 Juli 2024, dan paling lambat 31 Juli. Namun hingga waktu paling akhir itu perusahaan belum bisa memberikan tali asih.
"Pemda sudah menjelaskan kepada keluarga nenek Hafsah waktu berkunjung ke tempat Saya. Bahwa Pemda, pak gubernur sudah berupaya dengan menelepon langsung pihak perusahaan, dan kita sudah berkirim WA (pesan) ke perusahaan untuk komitmen terhadap kesepakatan," akunya.
Selanjutnya, menurut Sekda langkah pemprov akan berkirim surat kepada perusahaan untuk patuh dan taat dalam menyelesaikan fasilitasi yang sudah dibangun pemprov.
"Ini sebenarnya sudah cukup cepat difasilitasi, bahkan ini bukan kewenangan pak Gubernur Jambi, karena wilayahnya ada di kota Jambi. Provinsi Jambi juga tak bisa mencabut izinnya (perusahaan), lantaran izinnya merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Izinnya di pusat termasuk rekomendasinya ada di kota Jambi," terangnya.
Karena hal itu, ketika ada permintaan Gubernur mencabut izin dan melakukan langkah di luar aturan, maka tidak mungkin dilakukan.
"Makanya kita akan berkirim surat ke perusahaan agar berkomitmen, dan upaya pemprov sudah optimal. Karena dengan fasilitasi yang kita lakukan sudah bertemu para pihak dan bersepakat tinggal eksekusi. Karena yang mengeksekusi bukan Pemda," akunya.