Ombudsman: Rendahnya Skor Antikorupsi Perusahaan Tambang

JAKARTA-Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan penanganan terhadap berbagai permasalahan perusahaan tambang, seperti rendahnya skor antikorupsi perusahaan tambang, merupakan tugas bersama demi mewujudkan pengelolaan tambang Indonesia yang baik.

Dalam Seminar Nasional bertajuk Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah pada Selasa (6/8), dia menyebutkan terdapat temuan bahwa hanya enam dari 121 perusahaan tambang yang mempunyai komitmen antikorupsi perusahaan.

"Selain itu, hampir seluruh perusahaan tambang di Indonesia tidak memiliki kebijakan pelarangan pemberian donasi politik," kata Najih seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan berdasarkan Transparency in Corporate Reporting (TRAC) untuk aspek antikorupsi, dari 121 perusahaan tambang di Indonesia, skor yang dimiliki hanya sebesar 0,31 dari skor maksimal 10.

Skor tersebut mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori skor Sangat Rendah dalam mengungkapkan kebijakan dan program antikorupsi perusahaan.

"Tentu ini posisi yang sangat memprihatinkan. Kemudian pertanyaannya, apakah data yang ada akan ditindaklanjuti dengan segera untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan tambang di Indonesia?" ujarnya.

Selain rendahnya skor antikorupsi, Najih menambahkan, terdapat sejumlah persoalan lain tambang di Indonesia, di antaranya konflik tambang, lubang bekas tambang, korupsi izin tambang, dan eksploitasi hasil tambang.

Dengan adanya persoalan tersebut, kata dia, maka menjadi tantangan bersama untuk bisa menyelesaikan polemik yang ada demi mewujudkan pengelolaan tambang Indonesia yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Prof. Jebul Suroso.

Hadir dalam pertemuan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto Indriati Amarini dan jajaran. Selain itu hadir sebagai narasumber, yakni Pengamat Ekonomi Nasional Faisal Basri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo, serta Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar. (ant)

Tag
Share