Kota Jambi Perkenalkan Sistem Zona Nilai Tanah untuk Penilaian Properti yang Lebih Akurat
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina saat pelepasan tim optimalisasi pajak--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan sistem Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk meningkatkan efisiensi perpajakan daerah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan penilaian nilai tanah menjadi lebih akurat dan konsisten.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa ZNT diharapkan dapat mendukung transparansi dan keadilan dalam penilaian pajak properti.
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Hadiri Pertemuan Kepala Daerah Se-Indonesia dengan Presiden Di IKN
BACA JUGA:23 Agustus, Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik
Sistem ini akan menyediakan referensi nilai tanah yang terpadu, yang diharapkan dapat mempermudah proses penilaian pajak.
Nella mengakui bahwa penerapan ZNT menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan data dan informasi, serta tantangan dalam teknologi, infrastruktur, dan partisipasi publik.
Namun, dia menegaskan bahwa ZNT akan memungkinkan penilaian yang lebih akurat berdasarkan penggunaan tanah dan lokasi.
BACA JUGA:Puntung Rokok Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Lahan di Kota Jambi
BACA JUGA:Kota Jambi Sediakan Pompa Air Cegah Kekeringan Lahan Pertanian
“Tanah di lokasi strategis atau area dengan fasilitas mewah cenderung memiliki nilai yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penilaian yang lebih teliti akan diperlukan untuk menentukan harga tanah yang akurat,” kata Nella.
Untuk memastikan informasi harga tanah tetap akurat, Nella menyarankan agar data diperbarui setidaknya setahun sekali, terutama di wilayah yang mengalami perubahan penggunaan tanah.
Dengan cara ini, diharapkan nilai tanah akan lebih konsisten dan diterima oleh masyarakat.
BACA JUGA:Lagi, Kota Jambi Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2024