Kemenkominfo Tegaskan Akan Tindak Tegas Penyedia Jasa Judi Online
Iklan-iklan judi online pada gawai--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) melalui Direktur Pengendalian Aplikasi, Teguh Arifiyadi, menyatakan akan menindak tegas penyedia jasa yang terlibat dalam praktik judi online.
Dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'Komitmen Satgas Berantas Judi Online' pada Senin, Teguh mengungkapkan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan ada teguran pertama.
Namun, untuk penyedia yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan terindikasi digunakan untuk judi online, akan dilakukan pemutusan akses tanpa teguran terlebih dahulu.
BACA JUGA:OJK Minta Bank Tingkatkan Due Diligence untuk Cegah Transaksi Judi Daring
BACA JUGA:42 Penyedia Jasa Pembayaran Diperiksa, Tindak Tegas Aplikasi Pembayaran yang Diduga Terkait Judi Online
Penindakan ini didasarkan pada data terbaru yang menunjukkan transaksi judi online mencapai hampir Rp400 triliun dengan tiga juta pemain.
Teguh menjelaskan bahwa penyelenggara sistem, khususnya yang bergerak dalam barang, jasa, dan transaksi keuangan, diwajibkan mendaftar sebagai PSE.
Tanpa pendaftaran, Kemenkominfo berwenang untuk memutus akses.
Upaya pencegahan judi online oleh kementerian melibatkan tiga strategi utama: penggunaan mesin web crawler berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi situs judi, patroli manual untuk menemukan anomali yang tidak terdeteksi mesin, serta tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Perketat Kontrol Akses Judi Online, Fokus pada Kolaborasi Lembaga dan Penutupan VPN
BACA JUGA:Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online
Meskipun banyak situs dan aplikasi telah diblokir, pelaku judi online terus mengembangkan metode untuk menghindari pemblokiran.
Teguh juga menambahkan bahwa masyarakat seringkali tidak dapat membedakan antara judi online dan game online.
Edukasi menjadi kunci dalam upaya pemberantasan, mengingat ciri utama judi online adalah adanya sistem deposit dan cash out.
Selama 7 tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan 2 juta di antaranya dalam satu tahun terakhir. (*)