Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi
Bakal calon bupati dan wakil bupati Merangin pasangan Nalim-Nilwan Yahya menerima rekomendasi dukungan B1 KWKW dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora membuka peluang Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).
Salah satunya pasangan Nalim-Nilwan Yahya yang maju di Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Merangin 2024.
Bila mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pasangan Nalim-Nilwan Yahya hanya membutuhkan dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
BACA JUGA:Syukur Klaim Kantongi Rekomendasi PAN untuk Pilbup Merangin
BACA JUGA:Syukur-Khafied Kantongi Rekom PKB, Siap Berpasangan di Pilkada Merangin
Sebab Merangin masuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa.
Apabila dihitung 8,5 persen dari dari suara sah pemilu sebanyak 229.992, maka pasangan Nalim-Nilwan Yahya hanya membutuhkan 19.549 suara untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jumlah ini tentu jauh lebih mudah dibandingkan harus memenuhi 20 persen kursi parlemen untuk ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana aturan sebelum terbitnya putusan MK.
Jika berpatokan pada putusan MK tersebut, maka pasangan Nalim-Nilwan Yahya sudah memenuhi syarat 8,5 tersebut.
BACA JUGA:Klaim Dapat Dukungan Politik, Syukur Siap Tinggalkan DPD untuk Ramaikan Pilkada Merangin
BACA JUGA:Syukur Klaim Kantongi Rekomendasi PAN untuk Pilbup Merangin
Itu karena pasangan ini sudah mendapatkan total 33.279 suara sah Pemilu yang diperoleh dari dukungan PPP (23.994 suara) dan PKN (9.285 suara).
Namun syarat yang diterima KPU 20 persen alokasi kursi, maka nasib pasangan Nalim-Nilwan Yahya masih harus berjuang mendapatkan dukungan partai.
Sebab PPP yang hanya memiliki 3 kursi dan PKN 1 kursi belum mencukupi 7 kursi syarat minimal dukungan.