Polisi Tangkap 2 Pria Usai Adu Nasib dengan Judi
Ilustrasi ditangkap--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang pria berinisial RS (42) dan JC (59) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Mereka diamankan Satreskrim Polresta Jambi lantaran telah mengadu nasib dengan bermain judi baik itu judi online (judol) maupun judi secara manual.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus menindak tegas apabila ada kejadian tindak pidana salah satunya seperti judi ataupun yang lainnya. "Iya, salah satu bukti bahwa kita memang betul menindak tegas dan sudah menangkap dua orang pria yang bermain hal tersebut," ujarnya, Jumat (23/8/2024) kemarin.
Atas hal tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan. Selain itu, kata Marhara, pihaknya juga akan terus berusaha untuk menangani hal tersebut. "Upaya kita tetap melaksanakan kegiatan rutin yaitu dengan cara patroli. Apabila ada informasi hal tersebut, mohon untuk menghubungi," katanya.
Lebih lanjut Marhara menambahkan, pelaku RS bermain judi dengan cara manual. Sedangkan, pelaku JC bermain di websitenya (judi online). "Diharapkan, warga Kota Jambi apabila melihat atau mengetahui hal tersebut disekitar kediamannya agar segera melaporkan dan agar segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pria yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi mengaku baru sekitar 2 hingga 3 bulan ini bermain judi. "Baru sekitar 2 hingga 3 bulan main (judi, Red). Kalau memang untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Pelaku juga mengakui bahwa bermain judi karena hanya ingin mengadu nasib dan apabila memang untuk kebutuhan sehari-hari. "Mengadu nasib, kalau memang untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Dari tangan pelaku JC, Satreskrim Polresta Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 172 ribu dan tiga unit handphone. Sementara, dari tangan pelaku RS Tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 309 ribu dan tiga buah alat tulis pena.
Atas perbuatannya, dua orang pria warga Kota Jambi ini disangkakan Pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana kasus tersebut dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)