Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ombudsman RI mengungkapkan adanya pelanggaran dalam pengamanan aksi demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara dengan massa aksi, Ombudsman menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menjelaskan bahwa pemantauan di Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah demonstran mengalami luka-luka diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum polisi saat pengamanan di gedung DPR RI.

BACA JUGA:Mesti Diselesaikan Hingga 13 September, LHP Korektif Ombudsman Jambi Terhadap Pelayanan RSUD Raden Mattaher

BACA JUGA:Ombudsman Terima 239 Laporan Terkait Masalah Lahan, Tata Niaga dan Perizinan Kepala Sawit

"Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bawaan seperti handphone, dompet, dan motor yang tidak diketahui keberadaannya, dan pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hilangnya barang-barang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Di Polres Metro Jakarta Barat, Ombudsman menginvestigasi dugaan adanya permintaan uang oleh oknum kepolisian agar demonstran bisa kembali ke keluarga. Namun, dugaan ini dibantah setelah pemantauan lebih lanjut.

"Dari hasil pemantauan Ombudsman, tidak ditemukan bukti adanya permintaan uang. Kami juga memastikan hak-hak demonstran selama diamankan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Johanes.
Ombudsman mencatat bahwa di Polda Metro Jaya terdapat 50 demonstran yang diamankan, terdiri dari 43 laki-laki, satu perempuan, dan enam anak yang telah dikembalikan ke keluarga mereka.

Sementara di Polres Metro Jakarta Barat, 105 demonstran diamankan, dengan 77 di antaranya telah dikembalikan kepada keluarga dan 28 masih menunggu penjemputan.
"Ombudsman mengapresiasi pemulangan sebagian demonstran, namun menyesalkan tindakan oknum-oknum kepolisian yang menyebabkan luka-luka dan kehilangan barang serta pengamanan yang melibatkan kekerasan," ucap Johanes.

Ombudsman berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam menyampaikan tindak lanjut penanganan demonstran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 19 dari 50 orang demonstran sebagai tersangka terkait kericuhan di depan gedung DPR pada Kamis (22/8).

Satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sedangkan 18 lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, diancam dengan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang ketidakpatuhan terhadap perintah, dan/atau Pasal 218 KUHP tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. (*)

Tag
Share