Polisi Amankan Selebgram Jambi Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online
Selebgram asal Jambi diciduk polisi karena promosikan judi online--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Selebgram perempuan berusia 21 tahun asal Jambi, berinisial CS, ditangkap oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2024, karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, penangkapan terjadi setelah tim cyber menemukan akun Instagram yang aktif mempromosikan situs judi online.
BACA JUGA:Polda Jambi Terus Tegaskan Berantas Perjudian Online Maupun Togel
BACA JUGA:OJK Jambi Ingatkan Pelajar Jangan Tergiur Judi Online
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditemukan dan kemudian ditangkap.
"Pelaku menggunakan akun Instagram pribadi yang memiliki sekitar 70 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi online," kata Taufik. "Dia meng-endorse atau mempromosikan link judi melalui platform tersebut."
Taufik menambahkan bahwa CS mulai mempromosikan situs judi online sejak November 2022 dan berhasil meraih keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan.
Total keuntungan yang didapatnya mencapai 50 juta rupiah, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa situs judi yang dipromosikan berasal dari server luar negeri. CS mengaku telah mempromosikan 20 situs judi online dengan berbagai server internasional.
BACA JUGA:Fatwa Judi Online Tidak Diperlukan karena Sudah Haram dalam Al Quran
Saat ini, pelaku menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-undang ITE, yang dapat menghukumnya dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)