Jelang Pilkada 2024, Lebih 2.600 Warga Sungai Penuh Belum Punya e-KTP

Sekretaris Dinas, H. Anasdi Anas--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh tengah fokus pada pembuatan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih.

Sasaran utama adalah remaja dan pelajar yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula.

Kepala Disdukcapil Kota Sungai Penuh, melalui Sekretaris Dinas, H. Anasdi Anas, mengungkapkan bahwa untuk perekaman e-KTP bagi pemilih pemula, pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada masyarakat yang belum memiliki kartu identitas tersebut.

BACA JUGA:Mulai Agustus Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP

BACA JUGA:Tambah 4.000 Keping Blanko E-KTP Jelang Pilkada 2024

“Sejak awal tahun 2024, kami secara intensif telah berkirim surat kepada nama-nama yang telah didata untuk segera melakukan perekaman KTP. Perekaman dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, namun penerbitan kartu fisik baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun. Kami mengundang mereka untuk mendatangi layanan kami yang tersebar di delapan kecamatan maupun di kantor pusat Disdukcapil,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/09).

H. Anasdi Anas juga menyebutkan bahwa target perekaman hingga menjelang Pilkada November 2024 adalah lebih dari 2.600 warga.

“Kami secara intensif menyisir perekaman KTP, termasuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA dan warga yang belum memiliki KTP, seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” tambahnya.

BACA JUGA:Desak Bawaslu Tindak Lanjut Dugaan Pencatutan Data KTP di Pilkada DKI Jakarta

BACA JUGA:Kok Bisa, KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Perorangan

Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses perekaman e-KTP hingga menjelang Pilkada serentak 2024.

“Harapan kami semua warga bisa terekam, karena kami ingin memastikan mereka dapat memberikan hak suara dalam pemilu nanti. KTP ini juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan layanan dari pemerintah,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan