Desak Bawaslu Tindak Lanjut Dugaan Pencatutan Data KTP di Pilkada DKI Jakarta

arga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera dan tegas menangani temuan dugaan pencatutan data KTP dalam dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada DKI Jakarta.
"Bawaslu harus merespons setiap laporan dan temuan dengan cepat dan tegas. Jangan hanya menunggu laporan dan memprosesnya secara biasa. Ini adalah fungsi pengawasan melekat Bawaslu. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pilkada harus dilakukan dengan serius," ujar Kholil dalam keterangan tertulis yang dikutip jambiekspres.co dari ANTARA.

BACA JUGA:Kok Bisa, KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Perorangan

BACA JUGA:KTP Warga Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Polda Metro Jaya Terima Laporan
Kholil mengungkapkan bahwa pencatutan data penduduk yang banyak dikeluhkan warga Jakarta merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Jika terbukti, hal ini akan memengaruhi kebenaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Menurut Kholil, pemberian fotokopi KTP elektronik dan pernyataan dukungan harus dilakukan dengan kesadaran dan sukarela.

Jika ada penduduk yang merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP atau memberikan dukungan, maka dukungan tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kholil menekankan pentingnya memastikan bahwa fotokopi KTP elektronik yang digunakan untuk dukungan diperoleh secara sah dari warga.

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Umumkan 2,6 Juta Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Pusri-Mulyadi Lolos Verifikasi Calon Perseorangan, 5 Pasangan Dipastikan Bertarung di Pilwako Sungai Penuh

Penggunaan dokumen yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"KPU harus berhati-hati dalam menangani setiap dokumen dan tidak melakukan manipulasi hasil pemeriksaan. Manipulasi oleh penyelenggara juga merupakan tindak pidana pilkada," tambahnya.
Kholil juga menekankan peran penting KPU dalam verifikasi jumlah dukungan, baik pada tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

KPU harus jujur dalam memberikan status hasil verifikasi, terutama yang faktual.

Jika ada warga yang merasa tidak pernah memberikan data, maka status dukungan harus dinyatakan TMS.
"Verifikasi faktual adalah tahapan yang rawan manipulasi. Pengawasan harus mencakup proses peng-input-an data hasil verifikasi ke dalam sistem oleh petugas KPU," ujarnya.

BACA JUGA:Lolos Verifikasi KPU, Ini Dia Sosok Penantang Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta 2024

BACA JUGA:Calon Independen Dharma-Kun Siap Gegerkan Pilgub Jakarta, Calon Bayangan Penantang RK
Kholil mengingatkan bahwa keluhan warga Jakarta yang merasa tidak pernah memberikan KTP elektronik sebagai dukungan perlu ditangani dengan serius. Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya masalah serupa di daerah lain.
"Pertama, masalah KTP elektronik yang digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kedua, keakuratan hasil verifikasi faktual oleh KPU," tambahnya.
Kholil mengimbau warga Jakarta untuk memeriksa data mereka melalui link info pemilu dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan pencurian data pribadi.

Selain itu, warga juga diminta melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran dalam proses verifikasi oleh KPU.

BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan