Kok Bisa, KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Perorangan

Jelang Pemilu, Stok Blangko KTP-e di Batanghari Menipis --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta, baru-baru ini mengungkapkan bahwa KTP kedua anaknya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, telah dicatut untuk mendukung pasangan calon independen pada Pilgub Jakarta.

Melalui akun X-nya, Anies menjelaskan, “KTP anak-anak dan beberapa anggota tim saya dicatut untuk mendukung calon independen, meskipun KTP saya sendiri aman dari pencatutan.”

BACA JUGA:KTP Warga Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Polda Metro Jaya Terima Laporan

BACA JUGA:Lolos Verifikasi KPU, Ini Dia Sosok Penantang Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta 2024
Pernyataan Anies menggarisbawahi masalah serius yang sedang melanda, di mana sejumlah warga melaporkan bahwa nama mereka telah terdaftar sebagai pendukung calon gubernur tanpa sepengetahuan mereka.

Salah satu warga yang terkena dampak adalah Melanti, yang mengaku terkejut saat mengecek data di situs KPU dan menemukan namanya terdaftar dengan nama yang berbeda.

“Saya tidak pernah memberikan dukungan kepada calon ini, dan sangat terkejut melihat nama saya ada dalam daftar pendukung,” ujarnya.
Selain Melanti, beberapa warga lain juga mengalami kasus serupa. Mereka melaporkan adanya perubahan nama dan pencatutan data pribadi yang tidak mereka ketahui sebelumnya.

BACA JUGA:Calon Independen Dharma-Kun Siap Gegerkan Pilgub Jakarta, Calon Bayangan Penantang RK

BACA JUGA:PDIP Pending Dukungan Pilgub Jambi, Umumkan 305 Dukungan Calon Kepala Daerah

Kasus-kasus ini mengindikasikan adanya masalah dalam proses verifikasi dukungan calon pada Pilgub Jakarta.
Menanggapi keluhan tersebut, Polda Metro Jaya telah membuka saluran pelaporan bagi warga yang merasa dirugikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa data pribadi mereka dicatut dan digunakan untuk kepentingan politik tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapati adanya unsur pidana dalam pencatutan data pribadi untuk segera melapor. Laporan dapat dilakukan di Polda Metro Jaya atau melalui call center 110,” ujarnya.
Kombes Ade juga mengingatkan kepada publik tentang pentingnya menjaga data pribadi dengan hati-hati.

“Kami juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi untuk mencegah terjadinya kasus pencatutan serupa di masa mendatang,” tambahnya.

BACA JUGA:Kaesang Berpeluang Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

BACA JUGA:Kaesang Berpeluang Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan