Berkas Perkara Kasus Ganjal ATM Dilimpahkan

DIRINGKUS : Para pelaku kasus ganjal ATM saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, dan mengaku telah melancarkan aksinya di 14 TKP yang berbeda--

JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur telah melimpahkan berkas perkara (tahap I ) tiga tersangka kasus ganjal mesin ATM ke Kejaksaan. Tiga tersangka tersebut  yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra saat dikonfirmasi Minggu (26/11) kemarin. Yumika mengatakan berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan ( tahap I) dan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk Jaksa terkait kelengkapan berkas para tersangka. "Sudah tahap I ke JPU, minggu lalu kita kirim berkas perkaranya, tinggal tunggu balasan dari Jaksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus tiga orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang sudah 14 kali beraksi di Kota Jambi. Korban dalam kasus ini yakni bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku ini berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu. Para pelaku ini diringkus karena mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi ganjal mesin ATM di wilayah hukum Jambi Timur.

Sebelum diringkus, para pelaku telah berhasil melancarkan aksinya pada korban Sudirah (43) hingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta pada 9 Agustus 2023 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, lalu saat korban akan memasukkan kartu ATM, otomatis kartu ATM korban tersangkut. Ketiga pelaku secara bergantian berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain.

Ketiga pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama di provinsi lain dan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya dan berhasil sebanyak 14 kali. Dan atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (raf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan