BPK Sebut Kerugian pada Pemda dan BUMD Mencapai Rp4,01 Triliun
Ketua BPK Isma Yatun saat memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mencapai Rp4,01 triliun berdasarkan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dari tahun 2005 hingga semester I tahun 2024.
Laporan ini disampaikan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta.
BPK mencatat bahwa dari total kerugian yang telah ditetapkan sebesar Rp5,34 triliun, pemda dan BUMD telah melakukan pelunasan sebesar Rp1,54 triliun.
Selain itu, terdapat proses angsuran sebesar Rp987,58 miliar dan penghapusan kerugian sebesar Rp27,42 miliar.
Namun, masih terdapat sisa kerugian yang harus diselesaikan sebesar Rp1,45 triliun, yang berkontribusi sebesar 36,21 persen dari total kerugian daerah yang ditetapkan.
IHPS I-2024 juga menyatakan bahwa BPK telah mengeluarkan 603.258 rekomendasi kepada pemda dan BUMD sejak tahun 2005 hingga semester I tahun 2024, di mana sekitar 78,4 persen dari rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
BPK memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam percepatan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Beberapa daerah yang memiliki tingkat penyelesaian tertinggi termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati (99,48 persen), Pemkab Sukoharjo (99,42 persen), dan Pemkab Sragen (99,28 persen).
Lebih lanjut, Isma Yatun mengharapkan DPD RI sebagai representasi daerah untuk mengoptimalkan peran pengawasannya, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, guna perbaikan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2023, tercatat 16 pemda berhasil meningkatkan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan keuangan.
Upaya yang dilakukan oleh pemda dalam meningkatkan opini LKPD meliputi pemulihan atas kelebihan pembayaran, pengawasan yang lebih ketat, pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta perbaikan dalam penganggaran dan manajemen kas.
IHPS I Tahun 2024 mencakup ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, dan 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari jumlah tersebut, terdapat 549 LHP yang terkait dengan pemda dan BUMD, di mana 547 merupakan laporan keuangan dan 2 LHP DTT.
Dengan laporan ini, BPK berharap pemda dan BUMD dapat lebih responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi serta berupaya meminimalisir kerugian yang terjadi di masa mendatang, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien dan akuntabel. (*)