Transaksi Kripto di Indonesia Diprediksi Capai Rp1.000 Triliun pada 2025

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, memproyeksikan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia bisa melampaui angka Rp1.000 triliun pada 2025, jika tren siklus empat tahunan kripto, khususnya Bitcoin, kembali terjadi.

Pada 2021, nilai transaksi kripto mencapai puncaknya sebesar Rp859,45 triliun, sementara pada tahun 2024 turun menjadi Rp650,61 triliun.
"Jika siklus empat tahunan Bitcoin kembali berulang pada 2025, kita berharap transaksi aset kripto dapat melewati angka Rp859 triliun, bahkan bisa lebih dari Rp1.000 triliun," ujar Tirta dalam acara Bulan Literasi Kripto yang diselenggarakan di Jakarta.
Selain angka transaksi yang tinggi, 2025 juga menjadi tahun penting bagi industri aset kripto Indonesia, seiring dengan perubahan besar dalam pengawasan dan regulasi.

Pengalihan kewenangan pengaturan aset kripto yang sebelumnya berada di Bappebti kini akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tirta menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar pengawasan terhadap kripto semakin transparan dan bisa memberikan dampak positif pada ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Pasar Kripto dan Saham AS Alami Kenaikan Bersamaan, Berkat Meredanya Inflasi

BACA JUGA:OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto, Fokus pada Integrasi dengan Sektor Keuangan
Namun, Tirta juga mengingatkan bahwa ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan entitas ilegal dan aktivitas kejahatan siber yang mengancam ekosistem aset kripto.

Untuk itu, kerja sama yang lebih erat antara OJK, Bappebti, dan asosiasi terkait, seperti Aspakrindo-ABI, akan sangat penting guna menciptakan regulasi yang lebih efektif.
"Kita perlu terus bekerja sama agar industri aset kripto di Indonesia tetap berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ungkap Tirta.
Sebelumnya, transaksi aset kripto diatur oleh sejumlah regulasi dari Bappebti, termasuk peraturan seperti Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2022.

Namun, setelah pengalihan pengawasan ke OJK, aturan baru dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 akan diterapkan untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto.

BACA JUGA:Perdagangan Kripto di Indonesia Meningkat Pesat, Capai Rp556,53 Triliun

BACA JUGA:Demam Kripto Menyerang Indonesia, Volume Transaksi Melonjak Drastis
Untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terstruktur, sektor perdagangan kripto di Indonesia kini melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga bursa, kliring, serta lembaga penyimpan dana atau depository, yang bekerja sama dalam menciptakan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri ini. (*)

Tag
Share