OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto, Fokus pada Integrasi dengan Sektor Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah besar dengan mengambil alih pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam kebijakan baru ini, OJK berencana untuk tidak hanya mengatur kripto secara lebih ketat, tetapi juga mengintegrasikannya dengan sektor keuangan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang lebih terkoordinasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini akan membawa pendekatan yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan kripto, pengawasan risiko, serta tata kelola yang lebih terstruktur.

BACA JUGA:OJK Optimis Asuransi dan Reasuransi Mampu Implementasikan PSAK 117 pada 2025

BACA JUGA:OJK Minta Bank Waspadai Pemanfaatan Rekening Dormant untuk Judi Online

“Kami ingin memastikan kripto tidak hanya terfokus pada pasar berjangka, tetapi juga berintegrasi dengan sistem perbankan dan pasar modal, menciptakan ekosistem yang lebih solid,” kata Hasan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Seiring dengan langkah tersebut, OJK juga akan meningkatkan perlindungan konsumen, yang selama ini menjadi salah satu kekhawatiran besar dalam perdagangan kripto.

Hasan menjelaskan bahwa OJK sedang menyusun regulasi baru yang bertujuan untuk melindungi para investor dan pengguna aset kripto dari potensi risiko yang bisa muncul akibat volatilitas tinggi dan kurangnya pengawasan yang memadai.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, peralihan pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami berharap langkah ini dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan secara keseluruhan,” ujar Mahendra.
OJK juga telah merilis dua regulasi baru yang mendasari langkah ini, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang menjabarkan pedoman terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.

Proses transisi ini terus diawasi untuk memastikan implementasi regulasi berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di pasar.
Dengan langkah ini, OJK bertekad menciptakan sistem yang lebih transparan dan aman bagi para pelaku industri kripto serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan. (*)

Tag
Share