Bawaslu Netral Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan memberikan arahan dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI. --

JAKARTA, JAMBIKEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil pemohon terkait materi yang disengketakan di MK.

"Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon," kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta.

BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Potensi PSU

BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Aman, Bawaslu Jambi Apresiasi Kerja Kepolisian

"Jadi, misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral," sambungnya.

Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

"Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak," ujar Totok.

Sebagai informasi, MK pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa terkait perkara gugatan sengketa pilkada sebanyak 310 laporan.

BACA JUGA:Bawaslu Dorong Penyusunan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu Diharapkan Tetap Permanen

Dari total seluruh laporan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK tersebut, setidaknya MK telah menyidangkan sengketa sebanyak 47 laporan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan