Pasutri Tersangka Penipuan Investasi DO 2 Kali Mangkir

--

JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) hingga saat ini masih mencari tahu keberadaan pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit yang melakukan penipuan dengan modus investasi DO kelapa sawit terhadap warga Sungai Bahar dengan kerugian capai miliaran rupiah.

Pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, mereka berdua merupakan pasangan suami yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari saksi- saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (28/11) kemarin. 

Pihaknya juga telah melakukan mekanisme dan prosedur dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, akan tetapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. "Sudah melalui mekanisme, melakukan pemanggilan terhadap ke dua tersangka sebanyak 2 kali. Akan tetapi dua tersangka ini tidak menghadiri," katanya. 

Pihaknya juga sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang diduga dua tersangka ini bersembunyi. "Kita sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang kita duga dia bersembunyi," sebutnya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Riau, apabila menemukan keberadaan dua tersangka untuk diamankan. Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi rumah dua tersangka ini. Akan tetapi tidak ditemukan, dan pihak keluarganya juga tidak mengetahui dimana keberadaan dua tersangka ini. "Mereka belum DPO ya, tapi sebagai tersangka. Tersangka itukan bisa ditangkap kapan saja. Hanya saja kita tinggal mencari, mereka ini buron istilahnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai miliaran rupiah. (raf)

Tag
Share