Penyandang Disabilitas IWAS Jalani Pemeriksaan Tersangka di Polda NTB
Penyidik kepolisian mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) berjalan untuk menemui Mensos RI Saifullah Yusuf disela kegiatan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB--
MATARAM, JAMBIEKSPRES.CO– Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dengan pendampingan dari kuasa hukum yang baru.
"Iya, hari ini kami agendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," ujar Syarif di Mataram.
Penyidikan yang dilakukan hingga kini masih berjalan lantaran adanya perubahan kuasa hukum yang baru diterima oleh kepolisian.
Syarif memastikan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, pihaknya tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan, Syarif menjelaskan bahwa IWAS saat ini masih berada dalam status tahanan rumah.
Penahanan rumah ini merupakan bentuk perhatian terhadap hak-hak tersangka karena fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas belum tersedia dengan memadai. Penahanan rumah IWAS diperpanjang selama 40 hari.
"Tahanan rumah ini untuk memastikan hak tersangka tetap dihormati karena kami belum memiliki fasilitas rutan yang memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.
Selain itu, terkait laporan korban, jumlahnya berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB bertambah menjadi 15 orang.
Meski demikian, Syarif menegaskan fokus penyelidikan masih pada korban yang keterangannya sudah masuk ke berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
"Fokus kami saat ini pada laporan pertama yang berisi lima korban, termasuk korban itu sendiri yang menjadi pelapor," ujarnya.
Sebagai informasi, IWAS dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (*)