Kitab Undang-undang Tanjung Tanah, Kerinci Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

Salah seorang tokoh Kerinci Tarmizi saat memperlihatkan Kitab Undnag-undang Tanjung Tanah--

JAMBI - Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci resmi menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional. 

Hal itu berdasarkan SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini langsung diterima Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023. 

Pada acara ini Abdullah Sani yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi menerima sertifikat pemeringkatan cagar budaya itu dari Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid. Acara yang digelar di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta pada pekan ini.

Abudullah Sani, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda," katanya dari keterangan yang diterima Jambi Ekspres.

“Kita tahu tidak sedikit cagar budaya yang ada di Jambi dengan penetapan ini maka menambah khazanah budaya di Provinsi Jambi,” sambungnya.

Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini berisi tentang peraturan mengenai tindak kejahatan, denda dan hukuman.

Adapun tindak pidana berat disebut tiga macam.

Yakni, pelanggaran terhadap agama yang dianggap paling berat misalnya mengubah kitab suci Pancawida terkena hukuman denda 5.25 tahlil, tindak pemerkosaan diganjar hukuman mati dan tindak pembunuhan. Kecuali ada pasal yang menyebutkan bila ada seseorang masuk ke rumah orang tanpa berseru atau mengayunkan suluh, dan jika orang yang mencurigakan tersebut dibunuh maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah. (aba)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan