KPU Kerinci Bantah Dalil Pelanggaran TSM, Meminta MK Tolak Permohonan Pemohon

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Kerinci, R Surya Nuswantoro menyampaikan jawaban termohon dalam lanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK)--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 1 Darmadi dan Darifus dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Monadi dan Murison disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, R Surya Nuswantoro dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 125/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024.

Surya menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM tersebut, Pemohon tidak memuat penjelasan berkaitan dengan adanya kesalahan dengan tidak menyebutkan lokus terjadinya pelanggaran TSM.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Mulai Registrasi 309 Sengketa Hasil Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Siap Adu Data Sebagai Pihak Terkait pada Sengketa Pilkada di MK

Dengan demikian, dalil Pemohon menurut Surya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan PMK 3/2024.

“Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas, menyeluruh, adanya pelanggaran unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang meliputi wilayah, jumlah pemilih, intensitas dan rangkaian perbuatan pada proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024,” ujar Surya

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Heru Widodo juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa suara Pihak Terkait diperoleh dengan pelanggaran yang bersifat TSM berupa penyalahgunaan wewenang PJ Bupati Kerinci kepada Pihak Terkait. 

BACA JUGA:Besok KPU Berikan Jawaban dalam Sidang Sengketa Pilkada Sungai Penuh dan Kerinci

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan

Menurut Heru, pelantikan Asraf sebagai PJ Bupati pada tahun 2023 tidak ada sangkut pautnya dengan kemenangan Pihak Terkait karena pelantikan PJ Bupati merupakan kewenangan Gubernur.

Apalagi pelantikan tersebut dilakukan pada tahun 2023.

Tag
Share