Mahkamah Konstitusi Mulai Registrasi 309 Sengketa Hasil Pilkada 2024

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi terhadap 309 sengketa terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hingga Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, angka ini mencakup sengketa hasil Pilgub, Pilbup, dan Pilwali di berbagai daerah.

"Perkara yang telah terdaftar ini melibatkan 23 sengketa untuk pemilihan gubernur, 237 untuk pemilihan bupati, dan 49 untuk pemilihan wali kota," ujarnya di Jakarta.
Namun, Faiz menjelaskan adanya perbedaan antara jumlah permohonan yang didaftarkan dengan jumlah perkara yang diregistrasi.

Total permohonan yang masuk mencapai 314, namun hanya 309 yang terdaftar sebagai perkara yang sah.

BACA JUGA:MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi

BACA JUGA:MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi

Hal ini disebabkan adanya pendaftaran ganda yang dilakukan oleh beberapa pemohon.
“Jika ada permohonan yang diajukan lebih dari sekali, baik secara online maupun offline, maka hanya satu yang akan diregistrasi setelah pemeriksaan berkas dilakukan,” kata Faiz.
Setelah proses registrasi, MK mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan Bawaslu, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mendaftar sebagai pihak terkait dalam waktu dua hari kerja setelah registrasi perkara.

"Batas terakhir pendaftaran pihak terkait adalah 6 Januari 2025," imbuh Faiz.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dan akan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari tiga orang.

Dalam sidang ini, MK akan mendengarkan jawaban dari KPU serta keterangan dari pihak terkait.
Pemeriksaan perkara lebih lanjut akan dilakukan pada periode 17 Januari hingga 4 Februari 2025, dengan tujuan mendalami jawaban KPU, tanggapan Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti yang diajukan.

BACA JUGA:Pilkada Bungo Berpotensi Sengketa, Tim Dedy-Dayat Sebut Banyak Temukan Kejanggalan

BACA JUGA:Ahmadi-Ferry Sengketakan Hasil Pilwako, Tontawi-Harris Ajukan PHPU Pilkada Sarolangun

Sementara itu, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau tidak, direncanakan pada 5-10 Februari 2025.
Putusan akhir mengenai sengketa Pilkada 2024 diperkirakan akan diumumkan pada 7-11 Maret 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku di MK. (*)

Tag
Share