Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aborsi
SUNGAI PENUH - Kasus Aborsi AM (20) salah seorang mahasiswi di salah satu kampus STIKES di Padang, Sumbar yang merupakan warga Kampung Tengah, Koto Baru Kota Sungai Penuh, Jambi terungkap. Hingga saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus aborsi ini. Secara maraton, Satreskrim Polres Kerinci dan Satreskrim Polsek Sungai Penuh melakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi sampai siang dan malam.
Kasi Penmas Humas Polres Kerinci, AIPTU Suyatno mengatakan, bahwa sejak tanggal 30 November 2023 penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti serta menetapkan tersangka kasus tersebut. “Iya, tim penyidik telah menggelar perkara, dan menetapkan 2 tersangka kasus aborsi AM,” kata AIPTU Suyatno, Minggu (10/12) kemarin.
Dikatakannya, kedua tersangka adalah RM yang merupakan pacar AM dan Y (46) seorang Ibu rumah tangga atau dukun aborsi warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jambi. “RM merupakan pacarnya AM, Y merupakan sorang perempuan membantu aborsi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar baju dan celana tidur, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit motor Honda Beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan satu helm warna pink dan satu buah cangkul.
Kedua pelaku diganjar pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara.
Kejadian aborsi terjadi pada Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru,Kota Sungai Penuh. AM meninggal di RSU MHA Thalib Sungaipenuh karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi. (hdp)