Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo
PENGAWASAN : Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika menghadiri acara rapat koordinasi pengawasan Pemilu bersama jajaran beberapa waktu lalu.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya. Sebelumnya, Mayor Teddy yang berstatus TNI aktif terlibat dalam berbagai kegiatan politik Prabowo di Tim Kampanye Nasional hingga Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, proses penelusuran di internal tengah berjalan. "Iya makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana akan kita kaji dulu," ujarnya di Jakarta Senin (18/12).
Kajian dilakukan terhadap sejumlah barang bukti. Seperti video yang beredar di media sosial hingga dari aspek regulasi.
Bagja menuturkan, secara aturan TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Sebab, ada kewajiban untuk menjaga netralitas.
Jika hasil kajian menunjukkan ada indikasi pelanggaran, Bagja menegaskan pihaknya akan melaporkan kepada Panglima TNI. "Kita sampaikan ke panglima TNI untuk tindak lanjut jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI karena itu berkaitan dengan netralitas TNI," imbuhnya.
Sesuai ketentuan, kewenangan Bawaslu RI sebatas menentukan apakah sebuah tindakan melanggar atau tidak. Dari situ, Bawaslu RI akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Panglima TNI.
"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi, itu oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," pungkasnya. (gwb)