Tanggapi Penolakan Warga, Gubernur : Izin Kewenangan Pembangunan Stockpile Batu Bara di Pusat
DEMO: Ratusan warga dari 28 RT melakukan aksi penolakan pembangunan stockpile batu bara (6/1). FOTO: FATHUL/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Ratusan massa yang didominasi warga Aur Kenali dan sekitarnya melakukan unjuk rasa menolak pembangunan stockpile batu bara di Aur Kenali.
Penyampaian aspirasi bertajuk aksi damai itu dilakukan di pintu gerbang samping gedung DPRD Provinsi Jambi. Menariknya, aksi dilakukan bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jambi ke-67, Sabtu (6/1/2024).
Terlihat massa tertahan oleh pagar hidup petugas Kepolisian dan pagar besi gerbang Pemprov Jambi. Massa juga meminta agar pagar dibuka agar bisa menyampaikan aspirasi langsung ke gedung rakyat dan kantor Gubernur Jambi.
Salah satu koordinator aksi Jamhuri menyuarakan keras penolakan stockpile yang dianggap bertentangan dengan aturan tata ruang ini.
"Negara tak boleh kalah oleh Kartel dan Mapia, jangan demokrasi kalah oleh Oligarki, tolak stockpile," kata pria yang Ketua LSM 9 Jambi ini.
BACA JUGA:Rekrutmen 690.882 Formasi CASN
BACA JUGA:OJK Nilai TWP90 Industri P2P Lending Masih Terjaga
Berbagai tulisan penolakan juga tampak dibentangkan massa. Seperti 'jangan racuni anak cucu kami dengan debu batu bara'.
Warga datang untuk bertemu langsung dengan Al Haris dan Edi Purwanto, meminta pembatalan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan stockpile di wilayah mereka.
Gubernur Jambi Al Haris menanggapi penolakan warga tersebut. Ia mengatakan tentu persoalan harus dihadapi.
"Kita hadapi saja. Jadi begini pertama izin bukan dari Saya izin kewenangan pusat semuanya. Tanah (stockpile) itu milik PT.SAS," kata Haris.
Kemudian, hal kedua, jelas Haris, belum ada bukti apa-apa lantaran belum dibangun dan beroperasi stockpile tersebut. "Saya kira semuanya hanya sebuah ketakutan, kecuali sudah kita lihat dampak masalahnya, debunya," ucapnya.
Haris menegaskan dirinya tak punya kewenangan membatalkan stockpile tersebut.
"Silakan kalau mau berproses silakan ke pengadilan, karena yang berhak membatalkan adalah mereka. Karena izin di pusat semua," kata gubernur.